Aceh Timur_ aceh.targetjurnalis.com
Persoalan dugaan memanfaatkan program Vaksin Covid-19 untuk melakukan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Jengki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh timur beberapa waktu lalu kini membuka babak baru.
Pasalnya Pemred Media Online Aceh Target Jurnalis dalam waktu dekat ini akan melaporkan Kepala Desa Jengki.
Menurut Zulham Fitriadi, Kepala Desa Jengki sudah menyebarkan informasi palsu (pembohongan publik) di salah satu Media Online hingga pihaknya merasa di permalukan sekaligus dirugikan.
Zulham mengatakan, dirinya sudah menjalankan tugas dan menjaga kode etik jurnalistik dengan baik dan persolan pemberitaan terhadap Keuchik Jengki, pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan bukti rekaman konfirmasi Kepala Desa bersangkutan.
“kami sudah menjalankan dan menjaga standar kode etik sebagai insan Pers dan semua bukti ada sama kami yang nantinya akan kami lampirkan saat membuat laporan” ujar zulham.
Zulham sangat menyayangkan sikap oknum insan Pers yang menuding insan Pers lainnya dengan tidak mejalankan kode etik jurnalistik, apalagi menayangkan berita tanpa konfirmasi seperti pemberitaan tudingan tersebut.
Dirinya berharap kepada oknum insan pers dan Kepala Desa Jengki untuk jangan sok tau terhadap suatu hall yang belum dipahami.
“Laporan yang akan dibuat Zuljam nantinya, merupakan langkah untuk menjaga marwah media dan nama baiknya. Selain itu, juga untuk efek jera kepada oknum pemerintah Desa yang anti terhadap kritik”, tukas Salah seorang Pemerhati Pers Aceh..


