LANGSA- aceh.targerjurnalis.com
KANTOR HUKUM MURHADI,S.H & PARTNER, Murhadi,S.H Apresiasi Kinerja Polres Langsa, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil membekuk satu pelaku DPO narkotika jenis sabu di lahan kebun di Gp. Keude Reudep, Kecamatan Nurul Aman, Kabupaten Atim, Senin (24/1).
“Salut kepada kinerja Tim sat reskrim polres Langsa yang sudah berhasil mengungkap serta menangkap Pelaku DPO narkoba ini Yang sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang DPO dalam perkara TP Narkotika jenis sabu MUL alias Apaun ada terlihat di wilayah Aceh Timur yang sempat meresahkan publik maupun warga Setempat, Kinerja Polres Langsa, patut mendapatkan apresiasi,” kata Murhadi, S.H dalam keterangannya.Rabu (26.01.2022)
Ia menyampaikan polres Langsa sudah bekerja keras demi mengungkapkan keadilan bagi warganya.
“Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat, STK. SIK sudah sangat baik, karena telah memburu pelaku sampai ke Aceh Timur pada tanggal (24/1). Itu membuktikan komitmen kepolisian dalam mengungkap keadilan bagi masyarakat.” Ujarnya.

Murhadi yang akrap di sapa Mumun, juga berpesan pada kepolisian untuk selalu mengedepankan kewajibannya mengayomi dan melayani masyarakat.
“Saya berharap prestasi tersebut menjadi semangat baru bagi Polres Langsa Aceh untuk tetap melayani masyarakat dengan maksimal, sehingga selalu merasa aman dan terlindungi.” Tuturnya.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat, STK. SIK mengatakan, pelaku berinisial, MUL alias Apaun, 47, petani, warga, Gp. Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat. Bersama tersangka diamankan barang bukti 33 paket sabu seberat 17,35 gram, plastik tembus pandang, sendok sabu, timbangan digital warna hitam dan HP. Pelaku berhasil di aman kan oleh petugas di mapolres Langsa.(zulham)


