Aceh Timur: aceh.targetjurnalis.com -Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Sekber Wartawan Indonesi ( SWI ) Aceh Timur resmi terdaftar di Kesbangpol Aceh Timur, Pada Kamis 08 Agustus 2024.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Aceh Timur (Kesbangpol) Memberikan Langsung Kepada Ketua SWI “Zulham fitriadi” Tanda Penerimaan Laporan Keberadaan Ormas. Dengan Nomor: 220/748/VIII/2024.

Sekretaris Bersama Wartawan Indonesia, Nomor Pengesahan: AHU-0007972.AH.01.07. Tahun 2021. Tanggal Berdiri: Depok, 07 April 2021.
Bidang Kegiatan: Kesamaan Kegiatan
NPWP:43.069.781.3-017.000 Adapun
Domisili Sekretariat Kabupaten Aceh Timur: Jln. Medan Banda Aceh, Desa Titi Baro, Idi Rayeuk
Organisasi tersebut melampirkan dokumen berupa salinan surat keputusan pengesahan status Badan Hukum dan Keputusan Kepengurusan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Surat keterangan ini berlaku sampai bulan Desember 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Melaporkan program kerja tahunan dan memberitahukan secara tertulis setiap tahun apabila ada perubahan AD/ART, susunan pengurus dan alamat sekretariat.
2. Melaporkan hasil pelaksanaan program kerja di akhir tahun.
3. Surat Laporan Keberadaan Ormas ini bukan untuk izin melakukan kegiatan Pengumpulan Massa (Keramaian)
SWI Adalah salah satu ormas yang resmi di kalangan masyarakat indonesia.
Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Badan Kesbangpol Aceh Timur, yang di tandatangani Kepala Badan Kesbangpol Aceh Timur, Iskandar.
SKT tersebut di terima Langsung oleh ketua SWI “Zulham Fitriadi” dan Sekretaris Mauliddin juga Bendahara, M. jamil. di Kantor Badan Kesbangpol Aceh Timur.


