Aceh Timur, – 20 Mei 2026
Beredarnya informasi terkait terbitnya Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor: 383/KPTS-DPP/B/PA/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tentang Susunan Struktur Pengurus DPW PA Wilayah Kabupaten Aceh Timur yang menimbulkan perhatian dan pertanyaan di kalangan kader Partai Aceh.
Keputusan tersebut dinilai perlu dikaji kembali agar tetap sejalan dengan amanah MUBES Ke-III Partai Aceh Tahun 2023 serta ketentuan AD/ART Partai Aceh yang telah disepakati bersama.
Sebagai kader Partai Aceh, sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Aceh Bab I tentang Keanggotaan Pasal (3), bahwa anggota biasa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan perjuangan Aceh melalui jalur politik.
Kami berharap setiap pengambilan kebijakan di internal partai dapat dilakukan secara bijaksana, transparan, serta tetap berpedoman pada regulasi organisasi yang telah dirumuskan dan disepakati bersama dalam forum MUBES. Aturan yang telah dibangun bersama seyogianya menjadi pedoman utama dalam menjaga marwah dan integritas organisasi.
Pandangan ini kami sampaikan kepada Saudara H. Aiyub Abbas selaku Sekretaris Jenderal Partai Aceh agar lebih cermat dan hati-hati dalam setiap penerbitan keputusan organisasi, sehingga tidak menimbulkan kesan bertentangan dengan AD/ART Partai Aceh. Dalam pandangan kami, terdapat beberapa kebijakan sebelumnya yang juga memunculkan polemik di kalangan kader, termasuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus DPW PA Kabupaten Aceh Timur pasca berakhirnya masa kepengurusan periode 2021–2026.
Kali ini, penetapan kepengurusan definitif juga dinilai belum sepenuhnya mencerminkan mekanisme MUSWIL (Musyawarah Wilayah) sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Aceh Bab IV tentang Pimpinan Partai Pasal (17) Ayat (2), yang menyebutkan bahwa Ketua Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan melalui Musyawarah Wilayah serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah. Selanjutnya pada Ayat (3) dijelaskan bahwa setiap calon diusulkan oleh Dewan Pimpinan Sagoe dengan maksimal tiga nama dan mendapat persetujuan KPA tingkat Sagoe.
Perlu kami tegaskan bahwa pandangan ini bukan ditujukan untuk mempersoalkan siapa figur yang ditetapkan dalam kepengurusan. Bagi kami, siapa pun yang memiliki kemampuan, kemauan, dan komitmen terhadap perjuangan tentu layak diberi ruang. Namun demikian, mekanisme dan aturan organisasi tetap harus dijunjung tinggi demi menjaga wibawa partai dan menghindari preseden yang kurang baik di masa mendatang.
Partai Aceh lahir dari proses perjuangan panjang dan pengorbanan besar para pejuang Aceh. Karena itu, partai ini semestinya dikelola dengan semangat kolektif, penuh tanggung jawab, serta menghormati nilai-nilai perjuangan yang telah diwariskan.
Besar harapan kami kepada Ketua Tuha Peut Partai Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar, agar dapat mengevaluasi persoalan ini secara arif dan bijaksana, termasuk menelaah kembali Surat Keputusan yang telah diterbitkan apabila dianggap perlu, demi menjaga tertib organisasi, marwah partai, serta kepercayaan kader dan masyarakat terhadap Partai Aceh.
Aguskhadafi, SH
Kader Partai Aceh
Editor: Zulham fitriadi

