Banda Aceh – Aceh, yang dikenal sebagai “Serambi Mekkah”, yang memikul tanggung jawab besar dalam mengimplementasikan syariat Islam sebagai landasan hukum. Sejak diberlakukannya otonomi khusus, syariat seharusnya dapat menjadi sumber keadilan dan kemaslahatan umat. Namun, dalam perjalanan kebijakan publiknya, muncul isu-isu yang kerap menguji keadilan syariat itu sendiri, terutama ketika bersangkutan dengan hak dan ruang gerak kaum perempuan.
Isu yang kembali memanas adalah wacana pemberantasan jam malam bagi para perempuan. Dalam rancangan qanun ketertiban umum, perempuan diusulkan untuk dilarang berada ditempat umum, seperti warung kopi atau tempat hiburan lainnya setelah pukul 23.00 WIB. Alasan yang dikemukakan adalah demi menjaga ketertiban dan melindungi perempuan dari potensi gangguan. “Akan tetapi, apakah pembatasan jam malam bagi perempuan ini benar-benar mencerminkan hakikat dari perlindungan, ataukah hanya sekedar instrumen kebijakan yang secara tidak langsung memperkuat stigma dan menormalisasi ketimpangan gender?”
Syariat Islam sesungguhnya berlandaskan pada prinsip keadilan dan kasih sayang, serta perlindungan yang umum bagi seluruh umat manusia, tanpa membedakan gender yang menegaskan martabat yang sama. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang bersumber dari syariat yang harus menjamin tercapainya keadilan penuh. Namun, dalam praktik kebijakan, terlihat fokusnya pada satu gender, yaitu perempuan. Perempuan sering dijadikan objek utama dalam pengawasan moral. Sementara laki-laki yang memegang tanggung jawab yang sama, justru luput dari pengawasan ketat yang serupa.
Perlu dipahami bahwa kehadiran perempuan di ruang publik pada malam hari tidak selalu berkaitan dengan hiburan atau pelanggaran norma. Banyak perempuan yang beraktivitas di sektor informal, seperti bekerja atau menjadi mahasiswa yang pulang setelah mengikuti kegiatan maupun mengerjakan tugas. Bagi sebagian perempuan, malam hari justru menjadi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, tanggung jawab atau aktivitas produktif yang belum sempat dilakukan pada siang hari. Oleh karena itu, menyamakan seluruh aktivitas malam sebagai bentuk penyimpangan berarti mengabaikan keragaman dan kompleksitas realitas sosial yang mereka jalani.
Jika dasar argumentasi kebijakan adalah perlindungan dari potensi bahaya di malam hari, maka pendekatan syariat seharusnya merangkul seluruh elemen masyarakat. Ancaman sesungguhnya bagi perempuan bukanlah keberadaan mereka di ruang publik, melainkan potensi kekerasan dan pelecehan terhadap mereka. Syariat Islam seharusnya dimaknai sebagai tanggung jawab semua orang untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua masyarakat, bukan sebagai serangkaian larangan yang secara spesifik dengan membatasi perempuan. Oleh karena itu, edukasi syariat seharusnya diarahkan pada juga pembentukan karakter laki-laki sebagai pelindung bukan sebagai pengontrol atau membatasi bagi perempuan.
Kebijakan yang tidak seimbang ini berpotensi memungkinkan melahirkan stigma negatif di masyarakat terhadap perempuan. Hal ini berlawanan dengan tujuan syariat untuk menjunjung tinggi kehormatan dan martabat perempuan. Syariat yang adil tidak seharusnya menumbuhkan rasa tidak aman yang kemudian diubah menjadi pembatasan ruang gerak terhadap perempuan.
Lembaga terkait sebaiknya mengalihkan energi dan fokus dari pembatasan yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan menuju solusi yang lebih konstruktif. Hal tersebut dapat dilakukan melalui program pencerahan yang mengarahkan kepada seluruh masyarakat, dengan menekankan pada nilai tanggung jawab sosial, empati, serta penghormatan terhadap perempuan.
“syariat Islam seharusnya dimaknai sebagai payung keadilan yang menaungi hak asasi, bukan sebagai instrumen untuk membatasi. Sudah saatnya kita berhenti melihat perempuan sebagai sumber masalah yang harus dibatasi geraknya. Mulailah melihat bahwa mereka adalah bagian penting dari solusi dan perubahan. Syariat Islam dapat menjadi cahaya yang menuntun masyarakat menuju kehidupan yang bermartabat dan saling menghormati, serta menentang setiap bentuk stigma yang merampas hak-hak dasar manusia.”
Editor: Zulham fitriadi


