Aceh Timur,- aceh.targetjurnalis.com,-
Terkait surat somasi yang dilayangkan oleh ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, kepada kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SKK MIGAS) dan Direktur utama (Dirut) Pertamina.
Di minta Agar lebih di Pertimbangkan, Dengan adanya sumur minyak tradisional di dalam wilayah kecamatan Ranto Peureulak, Aceh timur. Bukan hanya satu dua orang yang mendapat manfaat, tetapi Hampir Seluruh masyarakat Aceh Timur Terutama Ranto Peureulak mendapatkan lapangan kerja, di mulai dari ibu-ibu dan anak-anak yatim juga mendapat kan manfaat dari adanya sumur minyak tradisional ini.
Ternyata di balik pengeboran miyak tradisional, mampu menampung lebih dari 5000 orang tenaga kerja yang hanya mengandal kan hasil lelesan miyak di pengeboran tradisional,sebagian besar dari kalangan orang ini adalah orang miskin dan anak yatim, yang belum mampu di fasilitasi oleh pemerintah Aceh Timur.
Bayangkan,! jika lapangan kerja tidak ada, mungkin angka kriminalitas akan lebih meningkat di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Terutama kecamatan Ranto Peureulak.
Hal ini yang di sampaikan oleh, Seorang Aktifis, Tokoh Pemuda, Dedi Iskandar, Putra Asli Ranto Peureulak.
“Saya selaku putra asli kecamatan Ranto Peureulak Meminta agar pemerintah lebih mempertimbangkan lagi, sangat menyayangkan apabila sumur minyak tradisional ini ditutup karna ini sudah menjadi mata pencaharian sehari-hari masyarakat setempat”pungkas Dedi.
Lanjut Dedi, “Bukan hanya dari kecamatan Ranto Peureulak saja, hampir Seluruh Aceh Timur, dari berbagai kecamatan datang kemari untuk mencari rejeki”.
Tokoh Pemuda tersebut, mengatakan bahwa, pemerintah aceh timur saja tidak mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat miskin yang berjumlah besar seperti di Ranto peureulak ini.
“Coba kita lihat di mana ada PT dan perusahaan yang mampu menampung, dan mendongkrak ekonomi masyarakat selama ini yang jumlah besar” beber dedi
Harapan tokoh pemuda ini, meminta kepada pemerintah Aceh Timur, Khususnya, dan Pemerintah Aceh, baik itu eksecutif, legeslatif, dan yudicatif, untuk dapat, kiranya, mencari solusi dan regulasi, agar, sumur miyak yang di kelola masyarakat, menjadi legal, serta dapat melakukan sosialisasi, tentang tata cara pengelolaan nya dengan keamanan yang ketat dan baik, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.tutupnya dedi.
Penulis: zulham fitriadi
Editing : zulham fitriadi


